Bandung (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp250 juta terhadap Angga Siregar, terdakwa kasus perekaman siswi di toilet perempuan SMAN 12 Bandung.
Ketua Majelis Hakim Tuty Haryati menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memproduksi atau membuat pornografi sesuai dengan Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Menjatuhkan pidana penjara satu tahun dan denda Rp250 juta subsider satu bulan kurungan,” kata Tuty di Bandung, Kamis.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta pidana satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp290 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rully Wilastoro menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Ia juga memastikan terdakwa sempat didakwa atas dua video di dua lokasi berbeda.
“Tuntutannya satu tahun enam bulan dan denda Rp290 juta. Karena terdakwa pikir-pikir, kami pun pikir-pikir,” kata Rully.
Sementara itu, orang tua salah satu korban NP mengaku kecewa atas putusan yang dinilai jauh dari rasa keadilan.
Mereka menilai tuntutan awal jaksa sudah terlalu ringan dan pasal terkait perlindungan anak seharusnya digunakan karena korban masih di bawah umur.
“Sudah pasti kami kecewa. Dari awal tuntutan satu tahun enam bulan saja sudah membuat kami kecewa. Sekarang divonis satu tahun. Perlindungan perempuan dan anak seperti tidak diprioritaskan,” katanya.
Ia mengatakan anaknya masih mengalami trauma dan takut pergi ke toilet sendirian sejak kejadian tersebut.
Sebelumnya, kasus ini diungkap Polrestabes Bandung setelah tujuh siswi SMAN 12 melapor ke Polsek Kiaracondong pada 22 Mei 2025.
Pelaku diduga memasang kamera tersembunyi di toilet sekolah dan juga melakukan aksi serupa di sebuah vila di Lembang, yang menimbulkan 12 korban tambahan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PN Bandung vonis 1 tahun penjara pelaku perekam siswi di toilet SMA 12
