Bandung (ANTARA) - Panitia Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Bandung, mengungkapkan, sempat ada keraguan sejumlah orang tua untuk mendaftar ke SMA itu imbas sengketa lahan sekolah tersebut dengan Perkumpulan Lyceum Kristen.
Ketua Panitia SPMB SMAN 1 Bandung R Lies Retmana mengungkapkan ada calon orang tua murid yang ragu dan bertanya ketika akan mendaftarkan anaknya sekolah terkait kemungkinan dilakukan penggusuran akibat sengketa aset lahan tersebut.
"Jadi (ada) orang tua yang mau mendaftar bertanya, kami beri jawaban dan penjelasan pada mereka (sedetail mungkin) dan akhirnya mereka memutuskan untuk jadi mendaftar ke sini," kata Lies Retmana ditemui di Bandung, Kamis.
Menurut Lies, saat ini banyak masyarakat yang hanya tahu sengketa lahan itu adalah penggugatan kepemilikan lahan, namun sebenarnya yang menjadi persoalan adalah sertifikat hak pakai lahan dan sertifikat hak guna bangunan, sehingga tidak akan ada penggusuran.
Untuk mengantisipasi kekhawatiran calon orang tua murid, Lies mengatakan pihaknya telah menyebarluaskan konfirmasi tersebut pada berbagai platform media sosial agar meredam kekhawatiran masyarakat di tengah sengketa hukum saat ini, karena bukan kepemilikan lahannya.
"Dan mungkin prosesnya itu tidak akan memakan waktu satu atau dua tahun, tapi bisa bertahun-tahun seperti itu," ucapnya.
Meski demikian, Lies mengatakan hingga saat ini belum terlihat efek terhadap penurunan pendaftaran siswa di SMAN 1 Bandung akibat sengketa tersebut.
"Kalau dilihat efeknya masih enggak ada sih," tuturnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen dalam sengketa soal kasus status lahan SMAN 1 Bandung.
Dalam amar putusan PTUN Bandung dengan Nomor Perkara 164/G/2024/PTUN.BDG tertanggal 17 April 2025, pengadilan memutuskan untuk mengabulkan gugatan dari Perkumpulan Lyceum Kristen, dan menolak eksepsi tergugat (Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung) dan tergugat intervensi (Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat).
"Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya," tulis putusan PTUN Bandung.