Ratusan perusahaan masuk radar! belajar dari 344 kasus, Disnakertrans Jabar perketat pengawasan THR 2026

  • Kamis, 5 Maret 2026 15:12

Petugas melayani pekerja saat berkonsultasi posko layanan konsultasi dan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan/Idul Fitri 2026 di Disnakertrans, Bandung, Jawa Barat, Kamis (5/3/2026). Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka posko tersebut dalam rangka pengawasan langsung agar perusahaan membayarkan hak pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 2026 guna mengantisipasi pelanggaran yang pada tahun lalu mencapai 344 kasus aduan pelanggaran kewajiban pembayaran THR se-Jawa Barat. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/agr

Petugas melayani pekerja saat berkonsultasi posko layanan konsultasi dan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan/Idul Fitri 2026 di Disnakertrans, Bandung, Jawa Barat, Kamis (5/3/2026). Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka posko tersebut dalam rangka pengawasan langsung agar perusahaan membayarkan hak pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 2026 guna mengantisipasi pelanggaran yang pada tahun lalu mencapai 344 kasus aduan pelanggaran kewajiban pembayaran THR se-Jawa Barat. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/agr

Pekerja melihat layar gawai saat mengantre konsultasi di posko layanan konsultasi dan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan/Idul Fitri 2026 di Disnakertrans, Bandung, Jawa Barat, Kamis (5/3/2026). Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka posko tersebut dalam rangka pengawasan langsung agar perusahaan membayarkan hak pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 2026 guna mengantisipasi pelanggaran yang pada tahun lalu mencapai 344 kasus aduan pelanggaran kewajiban pembayaran THR se-Jawa Barat. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/agr

Berita Terkait