Bandung (ANTARA) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerapkan sistem baru penerimaan murid bernama SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru), menggantikan PPDB untuk tahun ajaran 2025. Perubahan ini bertujuan meningkatkan pemerataan akses dan kualitas pendidikan sejak tahap awal, dengan regulasi yang lebih terstruktur dan terpusat.
Salah satu poin penting dalam sistem SPMB adalah ketentuan usia calon peserta didik di setiap jenjang, yang kini diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Aturan ini menjadi acuan utama dalam proses seleksi, sekaligus memastikan kesiapan peserta didik secara psikologis dan akademis. Berikut penjelasan lengkap mengenai ketentuan tersebut.
1. Sekolah Dasar (SD)
• Usia prioritas: 7 tahun pada tanggal 1 Juli 2025
• Usia minimal mendaftar: 6 tahun
• Pengecualian: Anak usia 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli, dengan syarat memiliki bakat khusus dan kesiapan psikis, dibuktikan rekomendasi dari psikolog atau dewan guru.
Baca juga: Simak rincian kuota penerimaan SPMB Jatim 2025 sekolah SMA-SMK
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)
• Usia maksimal: 15 tahun pada 1 Juli 2025
• Wajib sudah menyelesaikan kelas 6 SD atau sederajat
3. Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK)
• Usia maksimal: 21 tahun pada 1 Juli 2025
• Wajib sudah menyelesaikan kelas 9 SMP atau sederajat
• Catatan khusus SMK: Beberapa program keahlian dapat menetapkan persyaratan tambahan (misalnya tes kesehatan atau minat).
Dokumen yang harus dipersiapkan
Setiap calon siswa wajib melengkapi dokumen sebagai bukti usia dan kelulusan, antara lain:
• Akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisasi.
• Ijazah atau surat keterangan lulus dari jenjang sebelumnya.
• Bagi jalur domisili: dokumen KK atau SKD sesuai aturan SPMB.
Pengecualian bagi kelompok khusus