Bandung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberlakukan insentif pemotongan tarif Pajak Kendaraan Jabar dan BBNKB Jabar mulai 1 Januari 2026. Melalui Bapenda Jabar, kebijakan diskon besar-besaran ini menyasar angkutan umum berplat kuning yang telah memiliki legalitas badan hukum resmi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat Asep Supriatna mengatakan insentif besar-besaran ini hanya berlaku bagi kendaraan yang telah memiliki legalitas badan hukum resmi, sehingga pemilik kendaraan plat kuning atas nama pribadi atau non-badan hukum, tidak akan menikmati diskon pajak tersebut.

"Kendaraan plat kuning atas nama CV, firma, maupun perorangan tidak mendapatkan insentif sesuai regulasi yang berlaku," kata Asep di Bandung, Senin.

Asep merinci syarat utama penerima insentif adalah pengelola angkutan orang atau barang yang berbadan hukum Indonesia, seperti Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi.

Selain itu, pemilik wajib mengantongi izin penyelenggaraan angkutan umum atau izin trayek yang sah.

Dalam kebijakan baru ini, PKB untuk angkutan umum orang dipangkas drastis menjadi 30 persen dari sebelumnya 60 persen. Sementara untuk angkutan barang, tarif PKB turun menjadi 70 persen dari yang semula dikenakan 100 persen.

Sektor kendaraan baru (BBNKB I) juga mendapat relaksasi. Angkutan orang kini hanya dikenakan 30 persen, sedangkan angkutan barang dikenakan 60 persen dari dasar pengenaan BBNKB.

"Dengan demikian, baik PKB maupun BBNKB I sama-sama mendapatkan pengurangan tagihan pajak terutang sesuai ketentuan yang berlaku sejak awal 2026," kata Asep.

Kebijakan ini sengaja dirancang untuk meringankan beban pelaku usaha transportasi sekaligus memaksa penertiban administrasi dan legalitas usaha di Jawa Barat.

Di sisi lain, Bapenda Jabar juga memastikan bahwa pemberlakuan opsen (peningkatan) PKB tahun ini tidak akan berdampak pada kenaikan nilai pajak bagi pemilik kendaraan plat hitam maupun putih.



Pewarta: Ricky Prayoga
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026