Kota Bandung (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung meringkus dua terduga pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial FZ dan ADR di rumah seorang lansia, kawasan Jalan Cigadung Raya Timur, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan peristiwa tersebut terjadi saat kedua pelaku masuk ke rumah korban dalam kondisi tidak terkunci.

“Pelaku memasuki rumah korban yang pintunya tidak terkunci, pada Kamis (21/5). Mereka kemudian mengancam korban dengan menodongkan pisau pemotong ke arah leher korban,” ujar Anton di Bandung, Kamis.

Ia menjelaskan setelah mengancam korban, para pelaku mengambil sejumlah barang berharga berupa satu unit telepon genggam dan sepeda motor milik korban sebelum melarikan diri.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.

“Begitu menerima laporan, kami langsung mendatangi lokasi, melakukan olah TKP, dan penyelidikan. Alhamdulillah dalam waktu kurang dari 24 jam, atau keesokan harinya, Jumat (22/5). Kedua pelaku kami ringkus,” ujarnya.

Menurut Anton, polisi juga berhasil menyita seluruh barang bukti hasil kejahatan, termasuk sepeda motor milik korban yang belum sempat dijual oleh para pelaku.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku telah mengincar rumah korban karena mengetahui korban berusia lanjut dan kondisi rumah yang mudah dimasuki.

“Pelaku sebelumnya memang mengincar rumah korban karena mengetahui korban sudah berumur dan pintu rumah tidak dikunci. Mereka sudah membawa pisau pemotong sebelum masuk ke dalam rumah,” katanya.

Ia menyebut saat ini kedua tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam tindak pidana serupa di lokasi lain.



Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor : Ricky Prayoga

COPYRIGHT © ANTARA 2026