Bandung (ANTARA) - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menginstruksikan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar untuk melakukan investigasi guna membedah akar masalah edaran gubernur soal KTP pemilik lama tidak perlu disertakan dalam pembayaran pajak kendaraan tidak dijalankan.
"Dari investigasi tersebut akan ditemukan fakta apa yang menyebabkan surat edaran tersebut belum efektif dilaksanakan," kata Dedi di Bandung, Rabu.
Dedi menegaskan bahwa dirinya tidak akan menoleransi ketidaksiapan instansi dalam menjalankan regulasi yang bertujuan meringankan beban masyarakat.
Hal tersebut dibuktikan dengan penonaktifan mendadak Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung karena dinilai abai terhadap instruksi gubernur terkait penyederhanaan syarat pajak kendaraan.
Kebijakan yang seharusnya memudahkan warga membayar pajak tahunan tanpa KTP pemilik pertama sejak 6 April 2026, justru ditemukan mandek di lapangan termasuk di Samsat Soekarno-Hatta akibat petugas yang masih menggunakan aturan lama.
"Masih ditemukan petugas yang tidak melayani masyarakat dengan baik dan mengabaikan Surat Edaran Gubernur. Maka hari ini, Kepala Samsat Soekarno-Hatta saya nonaktifkan sementara," ujar Dedi.
Tindakan Dedi ini, dinilai seperti mengirimkan sinyal peringatan keras kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya untuk tidak menghambat kemudahan pelayanan publik.
Adapun kemudahan yang dimaksud tertuang dalam Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA, di mana wajib pajak kini cukup membawa STNK dan KTP pihak yang memegang kendaraan.
Penghapusan syarat KTP pemilik pertama diharapkan mampu menghapus praktik percaloan dan meningkatkan angka kepatuhan pajak di Jawa Barat.
Dedi juga mengingatkan bahwa esensi dari jabatan adalah melayani, bukan mempersulit dengan prosedur yang sudah dipangkas oleh aturan yang lebih tinggi.
"Perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda. Cukup bawa STNK saja," tuturnya.
Langkah pencopotan ini diharapkan olehnya menjadi efek jera bagi unit layanan lain agar lebih sigap mengadopsi perubahan kebijakan demi kelancaran pembangunan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Pewarta: Ricky PrayogaEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026