Bandung (ANTARA) - Ketua Komisi III DPRD Jawa Barat Jajang Rohana mengapresiasi program kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa KTP pemilik pertama yang sudah diterapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat.

Jajang dalam keterangannya di Bandung, Selasa, menilai kebijakan tersebut menjadi langkah konkret dalam menyederhanakan proses administrasi bagi wajib pajak, khususnya pemilik kendaraan bekas.

“Pelaksanaan program ini patut diapresiasi karena mempermudah masyarakat. Jadi tidak ribet lagi. Enggak usah ada KTP pemilik pertama, tinggal bayar,” katanya dalam agenda Reses I Tahun Sidang 2025–2026.

Menurut dia, kemudahan layanan tersebut akan berdampak positif terhadap kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

Ia menjelaskan, sebelumnya persyaratan KTP pemilik pertama menjadi salah satu hambatan utama karena wajib pajak harus mencari identitas pemilik awal kendaraan yang belum tentu mudah ditemukan, terutama untuk kendaraan yang telah beberapa kali berpindah tangan.

“Kalau ada KTP pemilik pertama, kan jadi agak ribet ngurusnya. Harus nyari dulu orangnya, kalau sudah dijual beli,” ujarnya.

Jajang menilai pelaksanaan kebijakan ini sejalan dengan kebutuhan masyarakat yang menginginkan proses layanan publik lebih praktis dan efisien.

Ia berharap kemudahan tersebut dapat mendorong peningkatan kepatuhan pajak kendaraan sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah.

Menurut dia, pajak kendaraan bermotor memiliki kontribusi penting terhadap pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan di berbagai wilayah Jawa Barat.

“Bayar pajak kendaraan penting karena jalan dibangun dan diperbaiki dari pajak kendaraan. Mudah-mudahan pemerintah konsisten, jadi jalan-jalan bagus dan mulus karena masyarakatnya bayar pajak,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi memberlakukan kebijakan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa KTP pemilik pertama sejak (6/4).

Dalam skema baru tersebut, masyarakat cukup membawa STNK dan KTP pihak yang saat ini menguasai kendaraan tanpa perlu melampirkan identitas pemilik awal kendaraan.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap penyederhanaan prosedur itu dapat memperluas akses layanan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta memperkuat penerimaan daerah dari sektor kendaraan bermotor.



Pewarta: Ilham Nugraha
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026