ANTARA - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas ruang milik jalan atau rumija di kawasan Cihampelas, Kota Bandung, Kamis (24/9). Penertiban menyasar 84 objek di Kecamatan Coblong dan Bandung Wetan, mulai dari warung, kios, bangunan permanen hingga reklame.(Dian Hardiana/Sandy Arizona/Farah Khadija)