Kejari Tasikmalaya tetapkan tersangka kasus pemotongan hibah APBD Jabar
Kamis, 22 Desember 2022 22:23 WIB
Kuasa hukum salah satu tersangka, Evan Saeful Rohman mengatakan, Kejaksaan Negeri Tasikmalaya sebelumnya sudah melakukan pemanggilan pada 19 Desember 2022, namun tidak bisa hadir karena ada pekerjaan yang harus diselesaikan.
Selanjutnya memenuhi pemanggilan pada Kamis, dan langsung dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Tasikmalaya hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: 50 UKM kuliner khas Garut siap tampil di Festival Pedas 2022
Ia mengaku kaget kliennya langsung ditetapkan tersangka dalam kasus hibah APBD Provinsi Jabar itu, meski begitu pihaknya tetap menghormati hukum dan mengikuti keputusan Kejaksaan Negeri Tasikmalaya.
Dia mengungkapkan bahwa kliennya hanya berperan sebagai kurir di lapangan dan menerima uang dari yayasan atau lembaga penerima bantuan hibah, sedangkan besaran uang dan mengalirnya ke mana belum diketahui.