Tasikmalaya (ANTARA) - Kepolisian Resor Tasikmalaya gencar melakukan patroli memberantas peredaran obat keras yang dijual bebas ke berbagai kalangan usia seperti pelajar atau remaja maupun dewasa untuk disalahgunakan di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
"Mereka menyasar konsumen dari berbagai kalangan, mulai dari pelajar, remaja, hingga dewasa," kata Plt Kepala Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya, Ipda M Akbar Angga Pranadita kepada wartawan di Tasikmalaya, Jumat.
Ia menuturkan, jajarannya selama ini terus bergerak melakukan operasi pemberantasan peredaran narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya (narkoba), termasuk saat ini yang ramai beredar di masyarakat penjualan bebas obat keras seperti jenis Heximer dan Tramadol.
Sejak Januari sampai April 2026, kata dia, jajarannya telah menyita sebanyak 2.571 butir obat keras berbagai merk yang selama ini dijual bebas untuk disalahgunakan masyarakat, berikut menangkap enam penjualnya yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari tangan para tersangka, polisi menyita sedikitnya 2.571 butir obat keras yang terdiri dari jenis Tramadol, Hexymer, dan Double Y," katanya.
Ia menyebutkan, enam tersangka penjual obat keras secara bebas itu yakni inisial MB (22), HD (24), SF (21), DR (23), RB (27), dan FH (29), semuanya dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan paling lama 12 tahun penjara.
Selain pasal tersebut, lanjut dia, seluruh tersangka juga bisa dijerat dengan Pasal 436 yang mengatur tentang praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun dan denda Rp200 juta.
Akbar menyampaikan, modus yang dilakukan tersangka dalam menjual obat keras itu dengan cara pembayaran langsung di tempat atau sistem Cash On Delivery (COD) yang bertemu langsung antara penjual dan pembeli.
"Pelaku ini berperan sebagai pengedar di wilayah hukum Polres Tasikmalaya, sedangkan barangnya dipasok dari luar daerah," katanya.
Ia menambahkan, Polres Tasikmalaya terus berkomitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk penggunaan barang terlarang tersebut.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan narkoba, khususnya obat keras tersebut, jika mengetahui adanya peredaran narkoba maka secepatnya untuk lapor polisi agar segera ditindak.
Pewarta: Feri PurnamaEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.