Bandung (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Kota Bandung, Jawa Barat menyebutkan sebanyak 288 narapidana korupsi di lapas tersebut mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Kepala Bagian Tata Usaha Lapas Sukamiskin Benny Muhammad Saifullah mengatakan jumlah narapidana di Lapas Sukamiskin sebanyak 388 orang. Dari jumlah itu, hanya 288 orang yang memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi.
“Remisi khusus ini diberikan kepada warga binaan yang beragama Islam, sejumlah 388 orang. Jumlah warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi 295, jumlah usulan remisi yang disetujui 288 orang,” kata Benny di Bandung, Senin.
Benny memastikan pada hari ini tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.
“Rincian besaran remisi yang diperoleh oleh warga binaan, 15 hari sebanyak 36 orang, 1 bulan sebanyak 233 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 17 orang, dan 2 bulan sebanyak 2 orang,” kata dia.
Lebih lanjut, ia menjelaskan remisi itu diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan.
Menurut dia, syarat untuk mendapatkan remisi antara lain harus berkelakuan baik dan sudah memasuki masa mendapatkan remisi.
“Ada juga warga binaan yang pada Hari Raya Idul Fitri tidak mendapatkan remisi. Alasannya, yang pertama belum menjalani 6 bulan pidana dan warga binaan yang memiliki pidana seumur hidup,” katanya.