Cirebon (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon, Jawa Barat, melarang partai politik (parpol) melakukan kampanye menjelang tahap pemungutan suara ulang (PSU) untuk pemilihan anggota legislatif (pileg) di daerah tersebut.
“Peserta pemilu dalam hal ini parpol tidak boleh melakukan kampanye menjelang pelaksanaan PSU,” kata Komisioner Bawaslu Kota Cirebon Nurul Fajri di Cirebon, Senin.
Ia menyampaikan larangan ini sudah diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 66/2024. Sesuai regulasi tersebut setiap parpol tidak diperkenankan berkampanye secara lisan, tulisan dan lain sebagainya.
Selain kampanye, kata dia, Bawaslu Kota Cirebon sudah memberikan himbauan terhadap parpol untuk tidak melakukan praktik politik uang atau money politic, sebelum dan saat PSU.
“Secara konteks pengawasan, kami sudah melakukan beberapa upaya untuk mencegah potensi pelanggaran. Selain larangan melakukan kampanye, juga dilarang melakukan money politic,” ujarnya.
Ia menjelaskan Bawaslu Kota Cirebon siap mengawasi tahap PSU, yang dijadwalkan digelar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 62 Kelurahan Pegambiran pada Sabtu (29/6).
Dalam pelaksanaan PSU tersebut, menurut dia, Bawaslu Kota Cirebon telah mendata sebanyak 249 pemilih yang akan menyalurkan hak suara di TPS 62 itu.
Fajri menekankan pelaksanaan PSU di Kota Cirebon agar dilakukan secara benar, serta mengikuti aturan yang berlaku.
Bawaslu Kota Cirebon larang parpol berkampanye menjelang PSU
Senin, 24 Juni 2024 18:45 WIB