“Untuk pengawasan, kami sudah memerintahkan jajaran pengawas di tingkat kecamatan hingga kelurahan. Hampir setiap hari dilakukan monitoring, khususnya di wilayah yang melaksanakan PSU,” tuturnya.
Ia menambahkan pengawasan secara melekat pun dilakukan pada proses perhitungan ulang surat suara (PUSS) di Kota Cirebon pada Kamis (27/6).
Fajri menyebutkan tahap PUSS dilaksanakan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh perwakilan parpol guna memastikan prosesnya berjalan lancar.
“PUSS dilaksanakan di TPS 14 Panjunan. Kami himbau parpol bisa menghadirkan saksi yang paham mengenai regulasi kepemiluan,” ucap dia.
Sebelumnya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan PSU dan PUSS dalam pemilihan legislatif di daerah pemilihan (dapil) 2 Kota Cirebon karena persoalan surat suara robek.
Perintah tersebut merupakan amar Putusan Nomor 74-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN).
Bawaslu Kota Cirebon larang parpol berkampanye menjelang PSU
Senin, 24 Juni 2024 18:45 WIB