Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon, Jawa Barat, menertibkan sejumlah atribut maupun alat peraga kampanye (APK) milik kontestan pemilu di beberapa ruas jalan di daerahnya karena dianggap membahayakan bagi pengendara yang melintas.
“Terkait keberadaan bendera maupun APK di median Jalan Wahidin, pagi tadi dari Satpol PP Kota Cirebon setelah berkoordinasi dengan Bawaslu sudah melakukan penertiban,” kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cirebon Nurul Fajri di Cirebon, Senin.
Baca juga: KPU Kota Cirebon: Sortir lipat surat suara libatkan 136 pekerja
Baca juga: KPU Kota Cirebon: Sortir lipat surat suara libatkan 136 pekerja
Fajri menegaskan penertiban atau pencopotan atribut beserta APK itu didasari atas sejumlah aduan masyarakat, terkait dengan keselamatan pengguna jalan.
Menurut dia, penertiban tersebut merupakan penindakan yang kesekian kalinya yang dilakukan Bawaslu bersama Satpol PP Kota Cirebon.
“Sebelumnya kita melakukan penertiban di median jalan Cipto Mangunkusumo. Ada beberapa APK yang dipasang itu, tergolong membahayakan pengguna jalan,” ujarnya.
Pada prinsipnya, lanjut dia, Bawaslu Kota Cirebon tidak pernah melarang atau menghalangi kontestan Pemilu 2024 untuk melakukan kampanye atau sosialisasi.
Namun, Fajri menilai seyogyanya para peserta pemilu harus memperhatikan aspek keselamatan bagi masyarakat umum selain menaati aturan yang ada terkait pemasangan atribut dan APK di Kota Cirebon.
Untuk saat ini, Bawaslu Kota Cirebon terus melakukan pendataan dan menginventarisir jumlah APK diduga melanggar dan telah ditertibkan.