Cirebon (ANTARA) -
Baca juga: KPU Kota Cirebon: Sortir lipat surat suara libatkan 136 pekerja
Fajri menegaskan penertiban atau pencopotan atribut beserta APK itu didasari atas sejumlah aduan masyarakat, terkait dengan keselamatan pengguna jalan.
Menurut dia, penertiban tersebut merupakan penindakan yang kesekian kalinya yang dilakukan Bawaslu bersama Satpol PP Kota Cirebon.
“Sebelumnya kita melakukan penertiban di median jalan Cipto Mangunkusumo. Ada beberapa APK yang dipasang itu, tergolong membahayakan pengguna jalan,” ujarnya.
Pada prinsipnya, lanjut dia, Bawaslu Kota Cirebon tidak pernah melarang atau menghalangi kontestan Pemilu 2024 untuk melakukan kampanye atau sosialisasi.
Namun, Fajri menilai seyogyanya para peserta pemilu harus memperhatikan aspek keselamatan bagi masyarakat umum selain menaati aturan yang ada terkait pemasangan atribut dan APK di Kota Cirebon.
Untuk saat ini, Bawaslu Kota Cirebon terus melakukan pendataan dan menginventarisir jumlah APK diduga melanggar dan telah ditertibkan.“Ini juga sedang kami lakukan pendalaman bersama Satpol PP. Kami menerima masukan, kritikan dari masyarakat siapapun itu terkait hal tersebut,” tuturnya.
Pihaknya berkomitmen untuk terus mengedepankan upaya pencegahan, sehingga potensi-potensi terkait pelanggaran pada setiap tahapan pemilu bisa ditekan.
Baca juga: KPU Kota Cirebon sudah terima 1.289.620 surat suara pemilu 2024
Dia juga menyampaikan apresiasi karena masyarakat di Kota Cirebon, secara rutin melaporkan adanya hal-hal tentang pemasangan APK.
“Kami berterima kasih atas masukan dan kritikan karena menguatkan kerja kami secara kelembagaan,” ucap dia.