Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota meringkus tiga pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di berbagai wilayah Kabupaten/Kota Sukabumi dan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
"Tiga tersangka tersebut berinisial E (31), ER (31) dan U (44) yang merupakan warga Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi dan juga residivis pada kasus yang sama,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi di Sukabumi, Selasa.
Menurut Rita, sindikat ini sudah banyak beraksi di wilayah Kabupaten dan Kota Sukabumi serta Kabupaten Cianjur. Para tersangka memiliki peran berbeda dalam saat menjalankan aksinya.
Seperti tersangka E merupakan joki saat melarikan sepeda motor yang dicurinya, kemudian ER sebagai eksekutor pencurian di tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus yang menyiapkan sarana atau alat pencurian dan U berperan sebagai orang yang menerima sepeda motor curian atau penadah.
Sindikat ini ditangkap setelah aksi pencurian sepeda motor milik karyawan Indomaret di Jalan Perintis Kemerdekaan pada Kamis (9/1) berhasil diungkap personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
Tersangka E dan ER ditangkap ketika hendak beraksi di sekitar Jalan Raya Sukabumi-Cianjur, tepatnya di Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi pada Kamis (16/1) sekitar pukul 08.00 WIB. Sedangkan U ditangkap di rumahnya pada Jumat (17/1) pukul 02.00 WIB.
"Dari keterangan para pelaku, aksi pencurian ini telah dilakukan selama kurun waktu lima bulan terakhir di 12 TKP yang terdiri 6 TKP di wilayah Kota Sukabumi, dua TKP di wilayah Kabupaten Sukabumi dan empat TKP di wilayah Kabupaten Cianjur,” tambahnya.
Rita menjelaskan sebelum menjalankan aksinya E dan ER terlebih dulu berkeliling menggunakan sepeda motor dengan cara berboncengan. Setelah menemukan target yang hendak dicurinya, ER kemudian turun dari sepeda motor dan langsung beraksi dengan merusak kunci kontak sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci letter T.
Sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dijual kepada U yang merupakan penadah barang hasil curian dari E dan ER. Tersangka biasanya mengincar sepeda motor yang terparkir di depan minimarket atau tempat yang minim pengawasan dan hanya butuh waktu kurang dari satu menit tersangka bisa membawa kabur sepeda motor milik korban.
"Dari hasil pengungkapan kasus ini kami berhasil menyita lima unit sepeda motor, gagang kunci letter T dan sebuah mata kunci yang ujungnya diruncingkan," tambahnya.
Akibat ulahnya tersangka E dan ER dijerat dengan pasal 362 jo 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun, sementara U dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil kejahatan yang ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun.