Sumber, 19/4 (ANTARA) - Jajaran Satreskrim Polres Cirebon berhasil
menangkap tiga tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) beserta barang bukti 14 motor ikut diamankan.
Kasat Reskrim Polres Cirebon, AKP Ferry Irawan, Senin, mengatakan pihaknya menangkap para tersangka yang merupakan dua komplotan pencuri
kendaraan bermotor yang berbeda dan satu tersangka lain hingga
sekarang masih buron.
Ferry menyebutkan, komplotan pertama terdiri dari Wawan Suhardi (30) warga Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu dan Hanafi (34) Warga Desa
Cangkring, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
"Keduanya kami tangkap saat beraksi di Kantor Pos Weru pada hari Kamis (15/4) lalu. Keduanya mencoba membawa kabur motor Supra X bernopol E 5578 DC namun berhasil kepergok dan diteriaki maling oleh pemiliknya, Ny Maryamah. Warga sekitar yang melihat hal tersebut langsung mengejar dan akhirnya tertangkap dan diserahkan ke petugas Polsek Weru," kata Ferry.
Wawan Suhardi, lanjut Ferry, adalah seorang residivis atas kasus yang sama pada tahun 2008 lalu. Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan sembilan unit sepeda motor hasil curian dalam keadaan tanpa nomor polisi di rumah Wawan.
"Dari pengakuannya, sebagian besar motor hasil curian tersebut
rencananya akan dijual lagi seharga Rp2 juta hingga Rp3 juta atau juga
"dipreteli". Dan uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk
foya-foya," kata Ferry.
Sedangkan komplotan kedua bernama Sugeng Wibowo (34) dan seorang lagi yang hingga sekarang masih dalam pencarian. Dari tangan Sugeng,
petugas berhasil mengamankan lima unit motor yang sudah diserahkan
kepada penadahnya yang bernama Yaya Sukarya.
"Penadahnya sudah kami tahan. Dari penadah ini biasanya motor-motor
hasil curian dijual seharga Rp2 juta - 3 juta yang hasilnya akan
dibagi rata," lanjutnya.
Sebagian besar dalam menjalankan aksinya mereka menggunakan kuncil
palsu yaitu kunci letter T dengan modus salah seorang bertugas
mengawasi situasi sekelilingnya sedangkan satu lagi berperan sebagai
pemetik (eksekutor).
"Target pencurian mereka adalah motor yang terparkir di kantor-kantor, pasar, mall bahkan pekarangan rumah yang tidak menggunakan kunci ganda," katanya.
Akibat perbuatannya, lanjut Ferry para tersangka tersebut dijerat
dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
M Taufik
