Penerimaan pajak sektor digital 2024
- 21 Januari 2025 19:58
Warga membayar secara elektronik dengan QRIS saat berbelanja di Pasar Atas Baru, Kota Cimahi, Jawa Barat, Selasa (21/1/2025). Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor digital sepanjang Januari hingga Desember 2024 mencapai Rp11,87 triliun dengan rincian pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) senilai Rp8,44 triliun, pajak kripto Rp620,4 miliar, pajak fintech (P2P lending) Rp1,48 triliun, dan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) Rp1,33 triliun. ANTARA FOTO/Abdan Syakura/agr
Warga membayar secara elektronik dengan aplikasi pinjaman daring saat berbelanja di salah satu situs lokapasar di Kota Cimahi, Jawa Barat, Selasa (21/1/2025). Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor digital sepanjang Januari hingga Desember 2024 mencapai Rp11,87 triliun dengan rincian pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) senilai Rp8,44 triliun, pajak kripto Rp620,4 miliar, pajak fintech (P2P lending) Rp1,48 triliun, dan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) Rp1,33 triliun. ANTARA FOTO/Abdan Syakura/agr