Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon, Jawa Barat, melakukan rapat koordinasi dengan perwakilan partai politik (parpol) untuk membahas serta menyosialisasikan langkah pencegahan sengketa dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
"Prinsipnya kami melakukan pencegahan sejak tahap awal, termasuk melaksanakan pengawasan terhadap semua tahapan pilkada," kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cirebon Nurul Fajri di Cirebon, Rabu.
Fajri menyebutkan ada sejumlah pembahasan penting yang didiskusikan bersama perwakilan parpol, misalnya terkait dengan penempatan saksi di tempat pemungutan suara (TPS) untuk pilkada di Kota Cirebon.
Dalam pertemuan itu, Bawaslu Kota Cirebon meminta agar parpol bisa memilih saksi TPS yang memahami regulasi dan prosedur tentang kepemiluan supaya tahapan pemungutan hingga rekapitulasi suara berjalan aman.
Dikatakan pula bahwa pemilihan saksi ini harus secara cermat karena selama kontestasi Pilkada 2024 setiap parpol akan bergabung atau berkoalisi untuk mengusung pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah di Kota Cirebon.
"Jadi, istilahnya nanti ada tim kampanye gabungan. Kami mengimbau agar tim pasangan calon itu dalam menempatkan saksi di TPS maupun tahapan rekapitulasi di kecamatan adalah yang benar-benar memahami regulasi kepemiluan dan bisa menjadi mata elang untuk seluruh proses tersebut," ujarnya.
Dengan cara tersebut, menurut Fajri, potensi terjadinya kesalahan prosedur yang timbulkan sengketa pada pilkada dapat dicegah.
Selain itu, pihaknya telah melakukan beberapa upaya pencegahan agar pelaksanaan pilkada berjalan sesuai dengan aturan, salah satunya dengan mengawasi pemutakhiran data pemilih di kota ini.