"Kami sudah mengeluarkan surat imbauan kepada KPU Kota Cirebon tertanggal 4 Juni 2024. Pada pokoknya kami ingin memastikan bahwa proses ini bisa menjaring masyarakat yang memang sudah masuk sebagai kategori pemilih," katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Cirebon Devi Siti Sihatul Afiah mengatakan bahwa pertemuan dengan parpol ini menjadi sarana untuk menguatkan sinergisitas dalam mencegah terjadinya sengketa pada pilkada.
"Kami mengajak seluruh parpol agar berperan sebagai pengawas partisipatif di semua tahapan pilkada untuk mencegah sengketa," tuturnya.
Devi menekankan bahwa Bawaslu Kota Cirebon siap melakukan pengawasan secara melekat pada pesta demokrasi ini dengan mengerahkan petugas di tingkat kecamatan sampai kelurahan.
Tidak hanya pengawasan, kata dia, pihaknya akan memproses semua aduan yang berkaitan dengan sengketa pilkada.
Ia lantas mencontohkan KPU menerima calon perseorangan yang mendaftarkan diri. Namun, dalam prosesnya dikembalikan berkas dukungannya, kemudian masuk ke bawaslu setempat sebagai sengketa.
"Sengketa ini sudah diputuskan. Jadi, dalam konteks penanganan sengketanya, ada ruang lain yang bisa ditempuh secara mekanisme oleh pemohon," ucap dia.
"Sengketa ini sudah diputuskan. Jadi, dalam konteks penanganan sengketanya, ada ruang lain yang bisa ditempuh secara mekanisme oleh pemohon," ucap dia.