Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan dua tersangka dalam kasus lahan Kebun Binatang Bandung, yakni Ketua Pembina pada Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung (tahun 2022-sekarang) S dan Ketua Pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung RBB, selama 20 hari ke depan.
"Pada tanggal 25 November 2024 setelah melakukan pemeriksaan selama sekitar 6 jam penyidik Kejati Jabar menetapkan S dan RBB sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung selama 20 hari sejak 25 November 2024 sampai tanggal 14 Desember 2024," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya di Bandung, Selasa.
Cahya menerangkan bahwa lahan Kebun Binatang Bandung yang berlokasi di Jl. Kebun Binatang No. 6 seluas ± 139.943 m², dan di Jl. Kebun Binatang No. 4 seluas ± 285 m², merupakan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Bandung yang diperoleh dari pembelian jual beli sebanyak 12 bidang dan satu bidang dari tukar menukar yang telah tercatat di dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) model A pada Pemerintah Kota Bandung Tahun 2005.
Lahan yang dimaksud tersebut telah dimanfaatkan lahannya oleh Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung sejak tanggal 30 November 2007, namun kini pemanfaatan lahan dengan sewa menyewa itu telah berakhir dan tidak ada perpanjangan pemanfaatan lahan berupa sewa menyewa.
"Namun setelah berakhirnya sewa menyewa lahan Kebun Binatang, oleh Yayasan Margasatwa Tamansari tetap memanfaatkan lahan Kebun Binatang tersebut tanpa ada setoran ke kas daerah milik Pemerintah Kota Bandung. Sehingga setelah perjanjian berakhir pada tanggal 30 November 2007, Yayasan Margasatwa Taman Sari telah menguasai dan memanfaatkan lahan milik Pemkot Bandung tersebut secara tanpa hak," katanya.
Cahya menerangkan berdasarkan Akta Notaris bulan Mei 2017, kepengurusan Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung tersebut, tersangka S sebagai anggota pembina dan tersangka RBB sebagai Sekretaris II, dan Ketua Pengurus John Sumampauw.
"Pada tanggal 25 November 2024 setelah melakukan pemeriksaan selama sekitar 6 jam penyidik Kejati Jabar menetapkan S dan RBB sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung selama 20 hari sejak 25 November 2024 sampai tanggal 14 Desember 2024," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya di Bandung, Selasa.
Cahya menerangkan bahwa lahan Kebun Binatang Bandung yang berlokasi di Jl. Kebun Binatang No. 6 seluas ± 139.943 m², dan di Jl. Kebun Binatang No. 4 seluas ± 285 m², merupakan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Bandung yang diperoleh dari pembelian jual beli sebanyak 12 bidang dan satu bidang dari tukar menukar yang telah tercatat di dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) model A pada Pemerintah Kota Bandung Tahun 2005.
Lahan yang dimaksud tersebut telah dimanfaatkan lahannya oleh Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung sejak tanggal 30 November 2007, namun kini pemanfaatan lahan dengan sewa menyewa itu telah berakhir dan tidak ada perpanjangan pemanfaatan lahan berupa sewa menyewa.
"Namun setelah berakhirnya sewa menyewa lahan Kebun Binatang, oleh Yayasan Margasatwa Tamansari tetap memanfaatkan lahan Kebun Binatang tersebut tanpa ada setoran ke kas daerah milik Pemerintah Kota Bandung. Sehingga setelah perjanjian berakhir pada tanggal 30 November 2007, Yayasan Margasatwa Taman Sari telah menguasai dan memanfaatkan lahan milik Pemkot Bandung tersebut secara tanpa hak," katanya.
Cahya menerangkan berdasarkan Akta Notaris bulan Mei 2017, kepengurusan Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung tersebut, tersangka S sebagai anggota pembina dan tersangka RBB sebagai Sekretaris II, dan Ketua Pengurus John Sumampauw.