Plh. Wali Kota Bandung Ema Sumarna menegaskan bahwa Kebun Binatang Bandung akan tetap di tempatnya saat ini yaitu di Jalan Tamansari, dan lahannya tidak akan dialihfungsikan, setelah pemerintah kota melakukan pengamanan terhadap aset tanahnya.
"Tidak ada alih fungsi. Kita pastikan lahan kebun binatang tetap menjadi kawasan konservasi (kebun binatang)," kata Ema di Bandung, Senin.
Menurut dia, pemerintah kota akan memastikan Kebun Binatang Bandung tetap beroperasi, meski akan memasuki proses penyegelan, jika setelah dilayangkannya surat peringatan terakhir pada pengelola, tidak diindahkan.
"Saya garis bawahi, tentunya yang dimaksud pengamanan itu aset tanah, bukan masalah operasional kebun binatang. Karena Kebun Binatang Bandung akan tetap beroperasi," kata Ema.
Ia juga mengungkapkan, jika nantinya dilakukan proses penyegelan lahan Kebun Binatang Bandung, Pemkot Bandung akan menggandeng Persatuan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI) untuk memastikan keberlangsungan hidup satwa yang ada di kebun binatang itu.
Berdasarkan data Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), total hewan yang ada di Kebun Binatang Bandung sebanyak 664 ekor yang terbagi dalam 123 jenis.
Ema menegaskan, bahwa terkait surat peringatan terakhir yang dilayangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kepada pengelola kebun binatang itu, yakni untuk menuntut hak terkait lahan yang digunakan pengelola kebun binatang tersebut, bukan fasilitasnya.
"Pemda tidak pernah mengklaim memiliki atau mempunyai kebun binatang. Yang dimiliki pemda itu tanahnya, ini harus dipahami betul. Jadi yang kita amankan itu adalah tanah. Kalau Kebun Binatang Bandung itu milik yayasan," ujarnya.
"Tidak ada alih fungsi. Kita pastikan lahan kebun binatang tetap menjadi kawasan konservasi (kebun binatang)," kata Ema di Bandung, Senin.
Menurut dia, pemerintah kota akan memastikan Kebun Binatang Bandung tetap beroperasi, meski akan memasuki proses penyegelan, jika setelah dilayangkannya surat peringatan terakhir pada pengelola, tidak diindahkan.
"Saya garis bawahi, tentunya yang dimaksud pengamanan itu aset tanah, bukan masalah operasional kebun binatang. Karena Kebun Binatang Bandung akan tetap beroperasi," kata Ema.
Ia juga mengungkapkan, jika nantinya dilakukan proses penyegelan lahan Kebun Binatang Bandung, Pemkot Bandung akan menggandeng Persatuan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI) untuk memastikan keberlangsungan hidup satwa yang ada di kebun binatang itu.
Berdasarkan data Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), total hewan yang ada di Kebun Binatang Bandung sebanyak 664 ekor yang terbagi dalam 123 jenis.
Ema menegaskan, bahwa terkait surat peringatan terakhir yang dilayangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kepada pengelola kebun binatang itu, yakni untuk menuntut hak terkait lahan yang digunakan pengelola kebun binatang tersebut, bukan fasilitasnya.
"Pemda tidak pernah mengklaim memiliki atau mempunyai kebun binatang. Yang dimiliki pemda itu tanahnya, ini harus dipahami betul. Jadi yang kita amankan itu adalah tanah. Kalau Kebun Binatang Bandung itu milik yayasan," ujarnya.