Pada Tahun 2017 sampai Tahun 2020, tersangka S telah menerima uang sewa lahan Kebun Binatang bersama-sama dengan Tersangka RBB yaitu sebesar Rp6 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi/keluarga dari John Sumampauw.
Dia melanjutkan, pada tanggal 21 Januari 2022, terjadi penggantian kepengurusan Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung di mana sebagai Ketua Pembina adalah tersangka S dan sebagai Ketua Pengurus adalah tersangka RBB, yang mempunyai tupoksi dalam setiap tindakan baik ke luar maupun ke dalam atas nama mewakili Yayasan atau Pengurus harus ada persetujuan dari Ketua Pembina.
Sejak kepengurusan tersangka S dan tersangka RBB, kata dia, seharusnya pemanfaatan lahan tersebut harus disetor ke kas daerah Pemkot Bandung, namun dari tahun 2022 sampai 2023 tersebut, Yayasan Margasatwa Tamansari tidak pernah membayar uang pemanfaatan lahan ke kas daerah Pemkot Bandung, sehingga mengakibatkan pendapatan dari pemanfaatan Kebun Binatang milik Pemkot Bandung berkurang.
"Akibat perbuatan tersangka S tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp25 miliar," ucapnya.
Kerugian Rp25 miliar itu, terdiri dari Nilai Sewa Tanah, Nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Perjanjian Sewa lahan milik Pemkot Bandung yang dilakukan oleh tersangka S Tahun 2022 sebesar Rp16 miliar.
Kemudian penerimaan uang sewa dari John Sumampauw sebesar Rp5,4 miliar. Dan pembayaran PBB tahun 2022 sampai 2023 sebesar Rp3,5 miliar.
Kejati Jabar tahan dua tersangka kasus lahan Kebun Binatang Bandung
Selasa, 26 November 2024 15:14 WIB