Tangerang (ANTARA) - Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) kembali memulangkan calon pekerja migran Indonesia nonprosedural ke daerah asal masing-masing setelah menjadi korban penyelundupan tenaga kerja migran ilegal.
Adapun korban penyelundupan pekerja ilegal itu terdiri atas delapan orang yaitu Jumiarti Usman (44) warga Pesawaran, Lampung, Tati (50) warga Karawang, Jawa Barat, Ai Maemunah (45) warga Purwakarta, Jawa Barat, Mimin (43) warga Bekasi, Jawa Barat, Nurhamida (45), Wiwin Wahyuni (37), Salamawati (42) dan Juweruah (45) warga Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kadir Karding dalam konferensi pers di Tangerang, Kamis, menyampaikan bahwa calon PMI nonprosedural saat ini telah dibawa dan ditempatkan sementara di Gedung Shelter BP3MI Banten untuk nantinya dikembalikan ke daerah asal mereka.
"Delapan orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ini dari berbagai daerah, ada dari NTB, Lampung Pesawaran dan Jawa Barat. Rata-rata mereka ini dasarnya kebutuhan ekonomi," jelasnya.
Kadir menyebut para calon PMI nonprosedural yang berhasil digagalkan oleh aparat kepolisian daerah Bogor, Jawa Barat tersebut, diketahui akan diberangkatkan ke Uni Emirat Arab, khususnya negara Abu Dabi.
"Modusnya, pelaku mengiming-imingi untuk berangkat kerja. Dijanjikan upah sebesar Rp9 juta, tetapi tidak direalisasikan, kemudian paspor diambil oleh mereka. Kita menemukan tujuh paspor korban," jelasnya.
Dia mengungkapkan atas penggagalan penyelundupan tenaga kerja secara non-prosedural itu, pihaknya bersama kepolisian mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial ALS sebagai penyalur CPMI tersebut.
PPMI pulangkan 8 pekerja nonprosedural, 3 di antaranya asal Jabar
Kamis, 26 Desember 2024 16:56 WIB