Garut (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menangkap seorang terpidana yang masuk dalam DPO terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Untuk selanjutnya menjalani hukuman berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung.
"Telah berhasil dilaksanakan kegiatan penangkapan daftar pencarian orang perkara TPPO," kata Kepala Seksi Intel Kejari Garut Jaya P Sitompul di Garut, Jumat.
Ia menuturkan Kejari Garut sudah melakukan pencarian terhadap terpidana Raya bin Suryadi sejak putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 6314K/Pid.Sus/2024 tanggal 15 Oktober 2024 atas perkara TPPO.
Namun akhirnya, kata dia, tim berhasil menemukan keberadaan terpidana yang selanjutnya dilakukan penangkapan di Perum Jasmin Klaster Blok C Nomor 2 Kampung Babakan Pari, Desa Tanjung Kemuning, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Kamis (28/8) petang.
"Terhadap terpidana Raya bin Suryadi saat ini sudah dieksekusi ke Rutan Kelas IIB Garut dalam kondisi aman dan terkendali," kata Jaya.
Ia menjelaskan perkara yang menjerat Raya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Garut Nomor 385/Pid.Sus/2023/PN Garut pada 28 Maret 2024 dinyatakan bebas dan tidak terbukti bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dalam Pasal 4 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Namun berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI pada 15 Oktober 2024 bahwa terpidana Raya dinyatakan terbukti bersalah atas tindak pidana percobaan melakukan tindak pidana TPPO secara bersama-sama.
Jaya mengatakan, terpidana Raya dijatuhi hukuman selama tiga tahun, dan denda sebesar Rp120 juta, apabila tidak dibayar maka harus diganti dengan kurungan selama tiga bulan penjara.
"Terpidana Raya dinyatakan terbukti bersalah atas tindak pidana percobaan melakukan tindak pidana perdagangan orang secara bersama-sama," katanya.
Selama proses eksekusi yang dilakukan tim eksekutor dan intelijen Kejari Garut berlangsung lancar dan terkendali, pihak terpidana tidak melakukan perlawanan sampai akhirnya dimasukkan ke Rutan Garut.
