Bandung (ANTARA) - Perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari sistem langsung menjadi pemilihan oleh DPRD, dinilai sangat berpotensi menggeser pusat kekuasaan dan memindahkan potensi transaksi politik dari massa ke ranah elit legislatif.
Para akademisi dalam sebuah diskusi politik di Bandung, mengingatkan bahwa setiap perubahan kebijakan, memiliki konsekuensi sistemik, termasuk risiko legitimasi politik yang bergeser ke tangan wakil rakyat.
Pakar kebijakan publik dari Universitas Padjajaran (Unpad) Bonti Wiradinata menegaskan bahwa perubahan sistem ini bukan tanpa celah. Menurutnya, meski pemilihan melalui DPRD dianggap mampu mempersempit distribusi transaksi politik, terdapat "hazard" atau risiko kebijakan yang menyertainya.
"Masalahnya bukan langsung atau tidak langsung, tapi apakah sistem itu mampu menyelesaikan persoalan publik. Perubahan kebijakan selalu membawa konsekuensi, termasuk pergeseran pusat kekuasaan dan legitimasi politik," ujar Bonti dikonfirmasi di Bandung, Selasa.
Bonti menilai, pilkada langsung memang memperbesar risiko korupsi karena ongkos politik yang tinggi seperti untuk mobilisasi massa. Namun, ia menekankan bahwa fokus utama seharusnya adalah pada masalah yang ingin diintervensi, bukan sekadar mengganti wadah pemilihan.
Dalam diskusi pada Senin (19/1), Direktur Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menjelaskan bahwa secara konstitusional, pemilihan melalui perwakilan tetap sah dan memiliki legitimasi. Risiko pengecilan makna demokrasi menjadi sekadar "pencoblosan langsung" justru seringkali mengabaikan kualitas kepemimpinan.
"Dalam bahasa sederhana, rakyat sudah menyerahkan mandatnya kepada DPRD. Maka ketika DPRD memilih kepala daerah, itu tetap bagian dari pelaksanaan demokrasi," kata Dedi.
Lebih lanjut, Dedi tidak menampik bahwa akar masalah utama saat ini adalah dorongan "balik modal" akibat mahalnya biaya kampanye yang berujung pada Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Masalahnya bukan sekadar dipilih langsung atau tidak, tetapi ongkos politik yang sangat mahal. Dari situ muncul dorongan balik modal, dan itu salah satu akar korupsi di daerah," ucapnya.
Dari sisi sosiologis, Garlika Martanegara menyoroti risiko degradasi mental masyarakat jika pilkada langsung terus dipertahankan tanpa literasi politik yang memadai. Ia menemukan adanya "pasaran amplop" yang merusak nilai Pancasila dan mendorong materialisme politik.
Di sisi lain, menurut Garlika, sistem perwakilan justru membebankan tanggung jawab penuh kepada DPRD agar tidak bisa "lepas tangan" atas kinerja kepala daerah yang mereka pilih.
"Kalau kepala daerah dipilih DPRD, maka DPRD juga tidak bisa lepas tangan. Arah protes masyarakat jelas, ke wakil-wakilnya di parlemen," kata Garlika.
Provinsi Jawa Barat sendiri menjadi potret nyata bagaimana sistem pilkada langsung ternyata kerap berujung pada jeruji besi. Dalam dua dekade terakhir, nama-nama besar seperti mantan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin (kasus Meikarta), mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (suap izin hutan), hingga mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, menjadi bukti rentannya integritas kepala daerah terhadap tekanan biaya politik.
Diskusi ini sendiri menyimpulkan bahwa pengalihan pilkada ke DPRD mungkin menekan biaya politik di tingkat akar rumput, namun jika jadi, ketentuan baru pilkada tak langsung menuntut pengawasan ekstra ketat agar tidak hanya menghasilkan pusat korupsi yang berpindah dari lapangan ke gedung parlemen.
