Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut meringkus dua pemuda asal Aceh dan Bandung karena mengedarkan obat keras secara sembarangan kepada masyarakat di Kabupaten Garut, Jawa Barat sehingga disalahgunakan masyarakat untuk mendapatkan efek memabukkan.
"Kedua pelaku berperan aktif dalam menjual obat-obatan keras tersebut dengan tujuan memperoleh keuntungan atau imbalan berupa uang," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman di Garut, Selasa.
Ia menuturkan, jajarannya terus bergerak memberantas peredaran narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya (narkoba), termasuk obat-obatan keras yang dijual bebas tanpa resep dokter kepada masyarakat.
Hasil dari operasi pemberantasan tersebut, kata dia, pihaknya mengungkap tindak pidana bidang kesehatan kasus peredaran obat keras dengan tersangka dua orang yakni inisial MY (29) asal kabupaten Bireun, Aceh, dan MR (27) warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang ditangkap di Jalan Samarang, Garut.
"Pengungkapan tersebut berawal dari hasil penyelidikan petugas di lapangan," katanya.
Ia menyebutkan hasil dari penggeledahan terhadap dua tersangka tersebut terdapat barang bukti berupa 33 butir obat jenis Trihexyphenidyl, 140 butir obat Tramadol, dan 119 butir obat Hexymer.
Barang bukti lainnya, kata dia, dua unit telepon seluler yang digunakan untuk transaksi, uang tunai sebesar Rp1 juta diduga hasil penjualan obat, dan barang lainnya yang digunakan pelaku untuk mengedarkan barang tersebut.
"Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
