Ia menambahkan pengakuan kedua tersangka bahwa barang tersebut diperoleh dari dari seseorang berinisial BN yang saat ini masih dalam pengembangan penyelidikan.
Kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.
Usep menegaskan kasus peredaran obat keras itu akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringannya sehingga tidak ada lagi peredarannya di wilayah Kabupaten Garut.
"Polres Garut terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang, dan mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi demi menjaga kesehatan dan keamanan lingkungan," katanya.
Baca juga: Polres Garut mengurai kepadatan dari jalur wisata menuju Bandung
Baca juga: Polres Garut turunkan tim mengecek dampak luapan sungai di selatan
Baca juga: Polres Garut menurunkan tim antisipasi kemacetan saat libur Isra Miraj
