Garut (ANTARA) - Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Ahab Sihabudin menyatakan, setiap pembangunan yang dilakukan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, dan masyarakat harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar nyaman, aman, dan berkelanjutan.
"Saya kira kan itu (pembangunan) sudah ada ya RTRW yang sudah disahkan, apakah itu semuanya menginduk kepada itu enggak, harus mengacu kepada RTRW yang ada," kata Ahab di Garut, Rabu.
Ia menuturkan upaya pemerintah membangun daerahnya merupakan keharusan untuk kepentingan masyarakat, tapi semua itu harus memperhatikan aturan yakni salah satunya mengacu pada RTRW.
Seperti pembangunan sektor pariwisata, pertanian, dan perumahan, kata dia, harus sesuai dengan RTRW yang ditetapkan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Semuanya, saya kira semua masyarakat Garut, dan untuk pemerintahannya ya, harus siap mengacu kepada perundang-undangan yang sudah disahkan," katanya.
Ia menambahkan pembangunan yang harus sesuai dengan RTRW itu agar tidak ada sektor lain yang terganggu atau merugikan masyarakat maupun menyebabkan kerusakan alam.
Misalkan dalam RTRW itu, kata dia, menetapkan lahan produktif yang tidak boleh diganggu oleh pembangunan apa pun agar terjaga keberlangsungannya.
"Ada pembangunan yang sebetulnya dilarang, misalnya di lahan yang dijamin dengan undang-undang yang mengenai produktif, lahan produktif," katanya.
Ia berharap setiap program pembangunan tentunya harus selaras memberikan dampak manfaat positif bagi masyarakat luas, tentunya menjadi pendapatan bagi daerah.
"Pembangunan harusnya selaras atau harus lebih baik," katanya.
