Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menegaskan bahwa pihak Pemprov Jabar menunggu instruksi pemerintah pusat untuk penetapan upah minimum baik untuk tingkat provinsi (UMP), maupun tingkat kabupaten/kota (UMK).
Sebelum terbitnya keputusan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), kata Bey, Dewan Pengupahan daerah tidak akan melakukan kalkulasi apapun terkait upah minimum di Jawa Barat.
Baca juga: Menaker beri sinyal UMP 2025 dipastikan naik
"Untuk UMP belum, kami nunggu. Kami tetap menunggu dari pusat dulu seperti apa," ujar Bey di Unikom Bandung, Selasa.
Sebab, lanjut Bey, terkait penetapan UMP dan UMK, harus ada kejelasan terkait formulasi yang digunakan untuk perhitungannya dari pemerintah pusat.
"Kami menunggu dari pusat saja, karena memang seperti itu hierarkinya," ucap dia.
Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) saat ini harus mengikuti aturan baru setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah 21 aturan dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Salah satunya, dalam Pasal 81 angka 28 tentang formula penghitungan upah minimum, mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Dalam norma baru putusan MK, indeks tertentu sebagai variabel dipertegas dengan mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Kemudian, dengan memerhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak.
UMP seharusnya sudah ditetapkan pada 21 November 2024, sementara UMK pada 30 November 2024.
Sebelum terbitnya keputusan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), kata Bey, Dewan Pengupahan daerah tidak akan melakukan kalkulasi apapun terkait upah minimum di Jawa Barat.
Baca juga: Menaker beri sinyal UMP 2025 dipastikan naik
"Untuk UMP belum, kami nunggu. Kami tetap menunggu dari pusat dulu seperti apa," ujar Bey di Unikom Bandung, Selasa.
Sebab, lanjut Bey, terkait penetapan UMP dan UMK, harus ada kejelasan terkait formulasi yang digunakan untuk perhitungannya dari pemerintah pusat.
"Kami menunggu dari pusat saja, karena memang seperti itu hierarkinya," ucap dia.
Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) saat ini harus mengikuti aturan baru setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah 21 aturan dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Salah satunya, dalam Pasal 81 angka 28 tentang formula penghitungan upah minimum, mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Dalam norma baru putusan MK, indeks tertentu sebagai variabel dipertegas dengan mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Kemudian, dengan memerhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak.
UMP seharusnya sudah ditetapkan pada 21 November 2024, sementara UMK pada 30 November 2024.