Bey: Jabar tunggu instruksi pusat untuk penetapan upah minimum
Selasa, 26 November 2024 20:41 WIB
Pada kesempatan lain, Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat Arief Nadjemudin mengatakan meski penetapan UMP dan UMK ditenggat pada akhir November ini, pihaknya tetap optimistis kebijakan upah daerah itu akan dapat diselesaikan.
Namun tetap pihaknya berharap Kemenaker dapat segera mengeluarkan regulasi anyar, sebagai pedoman bagi Dewan Pengupahan untuk menetapkan UMP dan UMK.
"Kita masih menunggu peraturan dari Menteri Tenaga Kerja dari putusan MK tersebut. Menunggu surat edaran sesuai arahan pemerintah pusat. Mudah-mudahan hari ini keluar," ucap Arief.
Dia melanjutkan, Dewan Pengupahan sudah siap melakukan pembahasan dan hanya menunggu payung hukum baru, sebelum menetapkan UMP.
"Pasti (siap), pokoknya kita mengikuti Permenaker arahnya, baru kita bahas. Kalau sudah, baru kita sesuai jadwal kemarin rapat dengan Dewan Pengupahan kita akan melakukan pembahasan. Intinya mengikuti arahan pemerintah pusat," tuturnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jabar tunggu instruksi pemerintah pusat untuk penetapan upah minimum