Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon, Jawa Barat, menerbitkan surat imbauan kepada KPU setempat yang memuat sejumlah poin penting jelang pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu 2024 di daerah tersebut.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon Devi Siti Sihatul Afiah di Cirebon, Sabtu, menyampaikan poin penting dalam surat imbauan itu mencakup hal pendaftaran pelaksana kampanye maupun tim kampanye di tingkat Kota Cirebon.
Khususnya, ujar Devi, terkait dengan ketentuan persyaratan, tata cara hingga batas akhir pendaftaran yang harus dikoordinasikan antara partai politik (parpol) dengan KPU Kota Cirebon.
Selain itu, Bawaslu Kota Cirebon menekankan proses pendaftaran baik pelaksana maupun tim kampanye harus menaati prosedur yang berlaku serta tidak melebihi batas akhir waktu pendaftaran. Paling lambat 25 November 2023 atau tiga hari sebelum masa kampanye.
“Poin-poin itu kami sampaikan ke KPU Kota Cirebon melalui surat imbauan per tanggal 24 November 2023,” kata Devi.
Ia menyebutkan Bawaslu Kota Cirebon pun, mengimbau peserta kampanye Pemilu 2024 di daerahnya harus menetapkan standar biaya makan, minum, dan transportasi. Kemudian, KPU juga perlu mengingatkan pihak parpol supaya tidak memberikan hal itu dalam bentuk uang.
“Lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan rapat umum pada Pemilu 2024 di Kota Cirebon juga harus segera ditetapkan,” ujarnya.