Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin meminta KPU Kota Cirebon harus memberikan informasi dalam dokumen tertulis perihal nama-nama pelaksana kampanye maupun tim Kampanye yang telah terdaftar.
“Informasi secara tertulis itu, disampaikan oleh KPU Kota Cirebon kepada Bawaslu serta instansi-instansi berwenang lainnya,” katanya.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Kota Cirebon Nurul Fajri menambahkan pihaknya mengimbau KPU supaya informasi itu menyertakan standar biaya makan, minum, dan transportasi peserta kampanye Pemilu 2024.
Besaran biaya itu, tutur Fajri, disampaikan kepada semua instansi terkait sesuai standar biaya daerah.
“Standar biaya makan, minum, dan transportasi peserta kampanye Pemilu 2024, KPU Kota Cirebon diimbau untuk menyampaikan besarannya kepada Bawaslu Kota Cirebon dan parpol peserta Pemilu 2024,” ucap Fajri.
Bawaslu Kota Cirebon terbitkan surat imbauan kepada KPU soal kampanye
Sabtu, 25 November 2023 20:00 WIB