Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon, Jawa Barat, menerapkan beberapa langkah pencegahan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan untuk mengantisipasi adanya pelanggaran selama tahapan Pemilu 2024 yang belum masuk masa kampanye.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cirebon Nurul Fajri di Cirebon, Sabtu, mengatakan langkah pencegahan itu dimulai dengan melakukan inventarisasi data alat peraga sosialisasi/kampanye (APS/APK) yang melanggar.
Setelahnya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat kecamatan mengeluarkan imbauan kepada pengurus partai politik (parpol) untuk menertibkan secara mandiri APS/APK yang melanggar.
“Bawaslu Kota Cirebon kedepankan pencegahan. Selain berusaha menumbuhkan kesadaran bersama peserta pemilu terkait pentingnya kepatuhan terhadap aturan,” kata Fajri.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Cirebon juga telah menerbitkan imbauan serupa pada Senin (20/11) yang mana seluruh parpol di daerah tersebut dapat menertibkan APS/APK yang melanggar secara mandiri hingga Rabu (22/11).
Ia menjelaskan terdapat dua unsur kategori pelanggaran APS/APK yakni memuat unsur ajakan atau kampanye hingga memasang benda itu, pada tempat yang tidak semestinya sesuai peraturan daerah mengenai ketertiban umum.
“Masa kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang. Nantinya akan berakhir pada 10 Februari 2024,” ungkap Fajri.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Cirebon Devi Siti Sihatul Afiyah menyampaikan pihaknya sudah melakukan penertiban terhadap sejumlah APS/APK yang melanggar pada Kamis (23/11).