Cirebon (ANTARA) -
Setelahnya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat kecamatan mengeluarkan imbauan kepada pengurus partai politik (parpol) untuk menertibkan secara mandiri APS/APK yang melanggar.
“Bawaslu Kota Cirebon kedepankan pencegahan. Selain berusaha menumbuhkan kesadaran bersama peserta pemilu terkait pentingnya kepatuhan terhadap aturan,” kata Fajri.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Cirebon juga telah menerbitkan imbauan serupa pada Senin (20/11) yang mana seluruh parpol di daerah tersebut dapat menertibkan APS/APK yang melanggar secara mandiri hingga Rabu (22/11).
Ia menjelaskan terdapat dua unsur kategori pelanggaran APS/APK yakni memuat unsur ajakan atau kampanye hingga memasang benda itu, pada tempat yang tidak semestinya sesuai peraturan daerah mengenai ketertiban umum.
“Masa kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang. Nantinya akan berakhir pada 10 Februari 2024,” ungkap Fajri.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Cirebon Devi Siti Sihatul Afiyah menyampaikan pihaknya sudah melakukan penertiban terhadap sejumlah APS/APK yang melanggar pada Kamis (23/11).Penertiban itu dilaksanakan dengan menggandeng Satpol PP serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Cirebon, sebagai salah satu cara memperkuat sinergi serta kolaborasi untuk mengoptimalkan pengawasan Pemilu 2024.
"Bawaslu Kota Cirebon terus memperkuat sinergi dan kolaborasi bersama Satpol PP serta Badan Kesbangpol untuk pengawasan Pemilu 2024,” ucap Devi.
Sedangkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penanganan Sengketa Bawaslu Kota Cirebon M Joharudin menambahkan penertiban APS/APK itu dilaksanakan dengan membagi petugas menjadi enam regu.
Kemudian, para petugas melakukan penyisiran dan menertibkan APS/APK melanggar yang masih terpasang.
“Penertiban secara serentak mulai pukul 00.15 WIB sampai sekitar pukul 04.00 WIB ke lima kecamatan se-Kota Cirebon, pada Kamis (23/11) kemarin,” katanya.