Cirebon (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon, Jawa Barat, mengawal proses pencocokan terbatas (coktas) data pemilih berkelanjutan (DPB) yang digelar KPU setempat di seluruh kecamatan serta lapas dan rutan.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon Devi Siti Sihatul Afiah di Cirebon, Jumat, mengatakan pengawasan proses coktas tersebut mulai dilakukan sejak pada 18-24 September 2025, hingga pleno KPU nanti pada 2 Oktober 2025 guna memastikan proses pemutakhiran data pemilih itu sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengawasan dilakukan agar data yang dihasilkan memiliki validitas dan akurasi tinggi. Hasil pengawasan ini menjadi bahan evaluasi Bawaslu, jika ditemukan ketidaksesuaian, maka akan disampaikan saran perbaikan kepada KPU Kota Cirebon,” katanya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cirebon M Joharudin menuturkan hasil pengawasan di lapangan, akan menjadi masukan dalam rapat pleno triwulan III pemutakhiran DPB pada 2 Oktober 2025.
“Informasi dan data yang kami himpun akan kami sampaikan pada pleno KPU nanti agar menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya pun melakukan uji petik untuk memverifikasi ulang sejumlah data pemilih sesuai Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29/2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran DPB.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Cirebon Nurul Fajri mengatakan uji petik dilakukan melalui verifikasi faktual terhadap pemilih.
Bawaslu Kota Cirebon, kata dia, membuka posko pengaduan PDPB secara daring ataupun luring untuk menampung laporan masyarakat terkait data pemilih.
“Selain pengawasan langsung, kami juga memperkuat koordinasi dengan mitra kerja serta menyampaikan imbauan kepada KPU terkait penyusunan pemutakhiran DPB triwulan ketiga,” ucap dia.
