Atas temuan itu, pihak pengawas kecamatan langsung memberikan rekomendasi yang sudah disupervisi oleh Bawaslu Kota Cirebon untuk diadakan PSU di lima TPS tersebut.
Adapun untuk mekanisme PSU, kata dia, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 terkait dengan pemungutan suara ulang.
"Ya, artinya memang pihak penyelenggara di TPS itu ada terjadi kesalahan," ujarnya.
Setelah rekomendasi ini dikeluarkan, Bawaslu Kota Cirebon mendorong KPU setempat untuk segera menindaklanjuti terkait dengan PSU di lima TPS itu dengan jangka waktu paling lama maksimal 10 hari.
Baca juga: Bawaslu Kota Cirebon tertibkan APK terpasang di area pemakaman umum
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu Kota Cirebon keluarkan rekomendasi PSU di lima TPS