Kepala Disbud Provinsi DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana di Jakarta, Sabtu, mengemukakan bahwa pencapaian tersebut merupakan hasil kerja sama antara Disbud DKI Jakarta, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DKI Jakarta dan Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB) dalam melestarikan warisan budaya dan meningkatkan ekonomi warga.
Adapun 12 KIK Indikasi Asal yang telah dicatatkan inventarisasinya, yakni Komunitas
- Gabus Pucung,
- Asinan Betawi,
- Bir Pletok,
- Gado-Gado Jakarta,
- Kembang Goyang,
- Kerak Telor,
- Laksa Betawi,
- Roti Buaya,
- Selendang Mayang,
- Soto Betawi,
- Kue Rangi
- Sayur Asem.
"Pemberian Surat Pencatatan Inventarisasi KIK ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para pelaku kuliner Betawi agar terus menjaga eksistensinya dalam menghadapi maraknya kuliner dari luar," katanya.
KIK terdiri dari ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, serta potensi indikasi geografis yang perlu dilindungi. Iwan mengatakan, pencatatan ini bukan hanya sebagai pengakuan terhadap budaya Betawi, namun juga pengakuan hukum dari pemerintah.
Pemberian Surat Pencatatan KIK Indikasi Asal ini berlangsung pada Rabu, 15 Mei 2024 di Jakarta yang diselenggarakan Kanwil Kemenkumhan DKI Jakarta dalam kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 12 kuliner Betawi jadi Kekayaan Intelektual Komunal