Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menetapkan bahwa sebanyak 12 kuliner Betawi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Kepala Disbud Provinsi DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana di Jakarta, Sabtu, mengemukakan bahwa pencapaian tersebut merupakan hasil kerja sama antara Disbud DKI Jakarta, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DKI Jakarta dan Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB) dalam melestarikan warisan budaya dan meningkatkan ekonomi warga.
Adapun 12 KIK Indikasi Asal yang telah dicatatkan inventarisasinya, yakni Komunitas
- Gabus Pucung,
- Asinan Betawi,
- Bir Pletok,
- Gado-Gado Jakarta,
- Kembang Goyang,
- Kerak Telor,
- Laksa Betawi,
- Roti Buaya,
- Selendang Mayang,
- Soto Betawi,
- Kue Rangi
- Sayur Asem.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 12 kuliner Betawi jadi Kekayaan Intelektual Komunal