"Karena tidak semua DPTb menerima lima surat suara. Itu tergantung pada statusnya. Apakah pindah domisili atau kerajaan, dan faktor lainnya? Kalau DPTb karena pindah domisili, itu tetap mendapat lima surat suara dan lainnya menyesuaikan," tuturnya.
Melihat urgensi itu, Bawaslu Kota Cirebon mengingatkan seluruh pengawas TPS untuk tetap menjalankan tugasnya sebaik mungkin dan ikut memantau secara langsung seluruh tahapan pemungutan dan perhitungan surat suara.
"Teman-teman pengawas TPS adalah garda depan. Mereka akan melakukan tugas pengawasan secara langsung berhadapan dengan pemungutan dan perhitungan suara," ucap dia.
Sebelumnya, pihaknya telah membuka pendaftaran untuk 1.026 pengawas TPS yang bertugas pada Pemilu 2024. Pendaftaran berlangsung pada tanggal 2—6 Januari 2024.