Tarakan (ANTARA) - Kodam VI/Mulawarman menemukan unsur pidana oleh oknum prajurit terkait viralnya berita WhatsApp tentang kebijakan Komandan Yonif 613/Raja Alam berinisial Letkol INF DW.
"Terkait perkembangan pemeriksaan WA viral tentang Danyonif 613/Raja Alam, bisa kami sampaikan bahwa hasil pemeriksaan awal oleh tim Riksut (pemeriksaan dan pengusutan) gabungan Kodam VI/Mlw menemukan ada unsur pidana oleh oknum prajurit," kata Kepala Penerangan Kodam VI/Mulawarman Kolonel Kav Kristiyanto dalam pesan WhatsApp diterima di Tarakan, Selasa.
Sehingga proses selanjutnya diserahkan ke pihak Pomdam VI/Mlw untuk proses penyidikan.
Namun Kristiyanto tidak menyebut inisial oknum prajurit yang dimaksud serta berapa jumlah personel yang terkena unsur pidana dari berita viral melalui WhatsApp.
"Belum bisa saya infokan secara detail sebab masih dalam penyidikan oleh Pomdam tetapi memang sudah mengarah adanya tersangka. Namun mohon maaf kami belum bisa sampaikan inisial karena masih dalam pendalaman di Pomdam," kata Kristiyanto.
Dia mengungkapkan bahwa pidana yang ditemukan tentang pelanggaran Undang - Undang ITE penyebaran berita bohong.
Kapendan sebelumnya mengatakan bahwa Pangdam VI/Mulawarman mengambil tindakan memeriksa dengan meminta keterangan Komandan Yonif 613/RJA berinisial DW terkait berita viral yang diduga kebijakannya menyimpang.
"Dengan secara langsung menurunkan Tim Riksut Gabungan Kodam VI/Mulawarman ke lapangan dan telah memanggil oknum komandan satuan terkait yakni Danyonif 613/RJA untuk dimintai keterangan terkait dengan viralnya isi WhatsApp," kata Kristiyanto
Dalam isi WA tersebut mengeluhkan beberapa kebijakan Danyonif 613/RJA selama dijabat oleh Letkol berinisial DW dari seseorang yang mengaku anggota yang mewakili anggota Yonif 613/RJA.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kodam Mulawarman temukan pidana oknum prajurit penyebar berita hoaks