Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri sedang mencari data laporan dugaan eksploitasi terhadap eks pemain sirkus di Oriental Circus Indonesia (OCI) yang diajukan pada tahun 1997.
“Terkait dengan laporan di tahun 1997, tentu kami masih mencari datanya, mengingat kejadian sudah 28 tahun,” kata Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan bahwa pihaknya telah menyurati fungsi di Polri yang membidangi berkas laporan guna mendapatkan data tersebut.
Selain mencari data, Brigjen Pol. Nurul juga memastikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) terkait penanganan kasus ini.
“Kami selalu mengikuti kegiatan beberapa kali pertemuan dengan KemenPPPA,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso meminta Bareskrim Polri membuka kembali kasus dugaan eksploitasi tersebut.
Berdasarkan catatan Komisi Nasional (Komnas) HAM, penyelidikan kasus dugaan eksploitasi sirkus OCI sudah dihentikan pada tahun 1999 oleh kepolisian.
"Kami mendorong bahwa kasus ini dibuka kembali oleh Mabes Polri, nanti silakan bagaimana teknisnya," kata Sugiat setelah audiensi dengan para korban sirkus OCI (23/4/2025).
Adapun dalam audiensi DPR dengan para eks korban OCI, salah seorang korban, Lisa, mengaku dirinya diambil oleh Jansen Manansang selaku pemilik OCI, sekitar tahun 1976 ketika masih berusia balita.