“Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 16 variabel dan 5 indikator, diambil dari sedikitnya 22 kelurahan di 5 Kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS,” ujarnya.
Pihaknya mencatat ada 34 TPS dengan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) seperti yang telah meninggal dunia, berubah status menjadi TNI/Polri atau kehilangan hak pilih berdasarkan putusan pengadilan.
"Bawaslu Kota Cirebon mengidentifikasi 9 TPS dengan riwayat pemungutan suara ulang (PSU) atau penghitungan suara ulang (PSSU) pada pemilu sebelumnya. Terdapat pula 74 TPS memiliki pemilih pindahan atau DPTb," katanya.
Lebih lanjut, Fajri mengemukakan terdapat 2 TPS sulit dijangkau akibat kondisi geografis, serta 2 TPS yang lokasinya dekat dengan rumah pasangan calon atau posko tim kampanye.
Ia mengatakan untuk mengantisipasi kerawanan dan potensi gangguan tersebut, pihaknya telah menyiapkan berbagai strategi pengawasan.
"Salah satu strategi itu adalah dengan melaksanakan patroli rutin di TPS rawan, untuk memastikan keamanan dan kelancaran pelaksanaan Pilkada 2024," katanya.
Bawaslu juga memperkuat koordinasi dengan KPU, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta tokoh masyarakat untuk mencegah gangguan selama pemungutan dan penghitungan suara.
“Sosialisasi kepada masyarakat juga terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelaksanaan Pilkada 2024 yang bersih, jujur, dan inklusif,” ucap dia.