Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi mengajukan banding atas kasus tindak pidana korupsi yang menjerat terdakwa mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman, setelah tujuh hari menyatakan pikir-pikir terhadap vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.
"Tadi kita datang ke Pengadilan Negeri Bandung kemudian menyatakan banding dan sudah mendapatkan akta banding," kata Kepala Sub Seksi Penuntutan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Indra Oka Margana di Cikarang, Rabu.
Ia menyatakan alasan pengajuan tahapan hukum banding oleh tim jaksa penuntut umum pada perkara ini didasari keputusan pengadilan yang dinilai belum mencerminkan rasa keadilan.
Oka mengatakan pihaknya dalam tujuh hari ke depan akan menyusun memori banding yang akan disampaikan pada proses hukum berikutnya.
"Nanti di memori ini yang akan menjelaskan secara rinci atas permohonan banding kami. Kalau dasar banding kan masih di dalam putusan, apa yang ada di dalam strafmaat (lama putusan)," katanya.
Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman divonis dua tahun penjara atas perkara penerimaan gratifikasi selaku penyelenggara negara setelah terbukti melanggar Undang-Undang (UU) RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI 20/2001.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung pada Rabu (16/4) pukul 17.15 WIB membacakan vonis terdakwa terbukti melanggar pasal 5 ayat (2) juncto pasal 5 ayat (1) huruf b. Putusan itu lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa.
Soleman juga dikenakan denda senilai Rp100 juta, subsider satu bulan dari tuntutan Rp250 juta dan subsider tiga bulan. Kemudian barang bukti sesuai tuntutan serta biaya perkara Rp7.500.