Cirebon (ANTARA) - Komisi II DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat, mendesak manajemen Perumda Air Minum Tirta Giri Nata (PAM-TGN) untuk melakukan pembenahan internal secara menyeluruh, menyusul penetapan tersangka terhadap mantan pegawai berinisial AL dalam kasus dugaan korupsi.
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon Handarujati Kalamullah mengatakan pihaknya sudah sejak lama memantau dugaan penyimpangan tersebut, yang dilakukan oleh AL saat masih menjabat sebagai staf keuangan PAM-TGN pada periode 2024.
"Isu ini sudah masuk ke Komisi II cukup lama, bahkan disampaikan oleh mahasiswa dan masyarakat melalui aksi unjuk rasa," kata Handarujati di Cirebon, Kamis.
Ia mengatakan untuk menanggapi berbagai laporan tersebut, Komisi II telah menggelar sejumlah rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan jajaran manajemen PAM-TGN, unsur masyarakat, perwakilan mahasiswa, serta aparat kepolisian.
Handarujati menyebutkan penetapan AL sebagai tersangka oleh kepolisian bukan hal yang mengejutkan, karena hal tersebut telah melalui proses panjang yang juga dikawal oleh DPRD Kota Cirebon.
"Kami sudah memberikan catatan dan masukan dalam forum RDP. Jadi penangkapan ini adalah bagian dari proses penegakan hukum yang memang harus berjalan," ujarnya.
Ia meminta manajemen PAM-TGN segera mengambil langkah korektif agar persoalan hukum tersebut tidak berdampak terhadap kinerja perusahaan, khususnya dalam pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Menurut dia, sebagai BUMD penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) tertinggi di Kota Cirebon, PAM-TGN harus menjaga tata kelola internal agar lebih akuntabel dan transparan.
"Ini menjadi pelajaran penting agar sistem pengawasan dan pengelolaan keuangan diperketat," katanya.
Selain itu, pihaknya juga mendorong proses hukum terhadap AL dilakukan secara terbuka agar publik mendapatkan informasi yang jelas dan akurat.
"Transparansi penting agar tidak menimbulkan prasangka. Kami akan terus mengawal hingga kasus ini tuntas," ucap dia.
Sebelumnya, Polres Cirebon Kota menetapkan AL (32), mantan staf keuangan PAM-TGN, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp3,71 miliar pada 4 Agustus 2025.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menyebutkan dana yang digelapkan pelaku digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti aktivitas trading dan judi daring.
Atas perbuatannya, AL dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
