Cirebon (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon, Jawa Barat, memastikan proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 berjalan transparan dan akuntabel setelah seluruh fraksi menyampaikan pemandangan umum.
“Seluruh fraksi sudah menyampaikan pemandangan umum terkait Raperda APBD 2026 saat rapat paripurna,” kata Ketua DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistio dalam keterangannya di Cirebon, Jumat.
Ia menuturkan penyusunan APBD di Kota Cirebon, harus mengikuti ketentuan pada Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta PP Nomor 12 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah.
Andrie menyebutkan kepala daerah, wajib menyampaikan Raperda APBD beserta dokumen pendukung paling lambat 60 hari sebelum satu bulan tahun anggaran berakhir, sehingga paripurna tersebut menjadi bagian dari agenda resmi yang diatur regulasi.
“Sesuai kedua peraturan itu, Wali Kota Cirebon harus menyampaikan Raperda APBD 2026 kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama,” katanya.
Ia menekankan substansi APBD 2026, harus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat kemajuan pembangunan daerah.
“Apa yang tercantum dalam Raperda APBD 2026 dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kota Cirebon Fahmi Mirza Ibrahim menyoroti perlunya penguatan belanja daerah pada sektor pelayanan dasar yang dirasakan langsung oleh warga.
Pihaknya menyarankan agar belanja daerah diarahkan pada infrastruktur pelayanan dasar seperti jalan, drainase, air minum, pendidikan dan kesehatan.
“Fraksi Golkar menyetujui raperda tersebut untuk dibahas dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda), serta mengapresiasi upaya pemerintah daerah membangun Kota Cirebon yang berkelanjutan,” tuturnya.
Sedangkan, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Cirebon Imam Yahya menekankan pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), tanpa menambah beban masyarakat melalui kenaikan tarif pajak dan retribusi.
“Kami mendorong pemkot memaksimalkan aset daerah, memperkuat BUMD, dan memperluas digitalisasi layanan publik,” ujarnya.
Pihaknya turut mendorong penguatan peran kelurahan sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat agar alokasi APBD lebih tepat sasaran.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Siti Farida Rosmawati menyampaikan penyusunan APBD 2026, telah disesuaikan dengan kebutuhan dasar pemerintahan daerah.
Ia mengemukakan dalam dokumen tersebut, proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp1,49 triliun dan belanja Rp1,48 triliun sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp9,26 miliar.
Farida memastikan seluruh masukan fraksi, akan dibahas lebih rinci pada pertemuan berikutnya antara Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Cirebon.
“Seluruh catatan fraksi menjadi materi utama pembahasan sehingga persetujuan bersama dapat dicapai tepat waktu demi kelancaran pelayanan publik,” tutur dia.
