Cirebon (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon, Jawa Barat,meminta para pengembang untuk segera mengurus penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan kepada pemerintah daerah, guna memastikan terpenuhinya hak warga atas fasilitas publik.
“Kami sudah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah perangkat daerah serta masyarakat untuk membahas hal tersebut,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Harry Saputra Gani di Cirebon, Senin.
Ia menuturkan dalam RDP tersebut, dibahas pula implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan PSU Perumahan serta Peraturan Wali Kota Cirebon (Perwal) Nomor 41 Tahun 2022 sebagai pedoman teknis.
Pihaknya menilai percepatan serah terima PSU harus dilakukan karena menyangkut pemenuhan hak dasar masyarakat, termasuk akses terhadap sarana lingkungan yang layak.
Harry menekankan keterlambatan penyerahan PSU, bisa berpotensi merugikan warga yang tinggal di lingkungan perumahan.
Ia menyebutkan fasilitas publik seperti jalan lingkungan, drainase, taman, ruang terbuka hijau hingga lahan pemakaman harus berada dalam pengelolaan pemerintah daerah agar kualitas pelayanannya terjamin.
“Regulasinya jelas. Yang kita minta sekarang adalah komitmen pelaksanaan. Persoalan PSU ini harus dituntaskan karena menyangkut kepentingan masyarakat luas,” katanya.
Menurutnya, RDP merupakan langkah penting untuk menyatukan data dan persepsi seluruh pihak terkait masalah PSU di Kota Cirebon.
