Ia memastikan DPRD mengawal proses penyelesaian PSU, serta menyarankan pemerintah daerah menyusun langkah operasional agar persoalan tersebut tidak terus berlarut.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon Handarujati Kalamullah menilai kondisi PSU saat ini sebagai darurat pengelolaan aset publik yang memerlukan langkah tegas, termasuk penegakan hukum sesuai perda.
Ia menyampaikan dari 122 perumahan yang belum menyerahkan PSU, sebanyak 77 pengembang sudah tidak diketahui keberadaannya sehingga proses aset terhambat.
“Ini berkaitan dengan hak masyarakat yang tinggal di perumahan tersebut dan harus segera diselesaikan,” katanya.
Sedangkan, Kepala DPRKP Kota Cirebon Wandi Sofyan melaporkan terdapat 151 perumahan di daerahnya , namun baru enam yang sepenuhnya menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.
Pihaknya berkomitmen untuk mengawal PSU, karena hal tersebut berkaitan erat dengan aspek lingkungan yang layak bagi warga.
“Tentu kami sangat berhati-hati, tetapi kami mengakomodasi kebutuhan masyarakat Kota Cirebon,” katanya.
