Cirebon (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon, Jawa Barat, memastikan nota kesepakatan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) untuk tahun 2026 berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Penetapan dokumen itu dilakukan dalam rapat paripurna pada Senin (3/11). Kemudian disetujui oleh unsur pimpinan,” kata Ketua DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistio di Cirebon, Rabu.
Ia mengatakan pengesahan KUA-PPAS menjadi langkah penting, untuk memastikan arah pembangunan daerah berjalan sesuai ketentuan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Selain itu, Andrie menyebutkan penetapan KUA-PPAS 2026 merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sebelumnya, kata dia, rancangan KUA-PPAS 2026 telah disampaikan Wali Kota Cirebon kepada lembaga legislatif pada 16 Oktober 2025 untuk dibahas bersama badan anggaran dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).
Menurut Andrie, kesepakatan tersebut menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja dan anggaran (RKA) setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
“KUA dan PPAS yang telah disepakati kepala daerah dan DPRD menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam penyusunan RKA SKPD,” ujarnya.
Andrie juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD dan TAPD Kota Cirebon, yang telah bekerja keras menuntaskan pembahasan rancangan KUA-PPAS 2026 secara tepat waktu.
Ia berharap dokumen itu dapat menjadi arah kebijakan fiskal yang efektif, efisien, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
