Cirebon (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon, Jawa Barat, memastikan nota kesepakatan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) untuk tahun 2026 berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Penetapan dokumen itu dilakukan dalam rapat paripurna pada Senin (3/11). Kemudian disetujui oleh unsur pimpinan,” kata Ketua DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistio di Cirebon, Rabu.
Ia mengatakan pengesahan KUA-PPAS menjadi langkah penting, untuk memastikan arah pembangunan daerah berjalan sesuai ketentuan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Selain itu, Andrie menyebutkan penetapan KUA-PPAS 2026 merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sebelumnya, kata dia, rancangan KUA-PPAS 2026 telah disampaikan Wali Kota Cirebon kepada lembaga legislatif pada 16 Oktober 2025 untuk dibahas bersama badan anggaran dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).
Menurut Andrie, kesepakatan tersebut menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja dan anggaran (RKA) setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
“KUA dan PPAS yang telah disepakati kepala daerah dan DPRD menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam penyusunan RKA SKPD,” ujarnya.
Andrie juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD dan TAPD Kota Cirebon, yang telah bekerja keras menuntaskan pembahasan rancangan KUA-PPAS 2026 secara tepat waktu.
Ia berharap dokumen itu dapat menjadi arah kebijakan fiskal yang efektif, efisien, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
“Semoga KUA-PPAS tahun 2026 dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat dan mendukung kemajuan Kota Cirebon,” kata dia.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Cirebon Sumanto menyampaikan proyeksi pendapatan dan belanja daerah dalam KUA-PPAS 2026, telah mengalami sejumlah penyesuaian.
Dari hasil pembahasan, kata dia, menghasilkan proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp1,49 triliun dan belanja daerah Rp1,48 triliun.
“Dengan demikian, terdapat surplus sebesar Rp9,26 miliar yang akan digunakan untuk menutup pembiayaan netto,” ujarnya.
Ia menekankan penetapan dokumen ini menjadi komitmen bersama antara lembaga eksekutif dan legislatif daerah, untuk mengarahkan kebijakan fiskal sesuai kebutuhan masyarakat.
Sumanto menegaskan pelaksanaan program pembangunan perlu ditopang oleh komitmen bersama, sinergisita multipihak, serta pemantauan dan evaluasi yang konsisten.
Oleh karena itu, pihaknya meminta seluruh perangkat daerah harus berkomitmen melaksanakan program sesuai dengan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) 2026.
“Kami bersama DPRD sudah memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat,” ucap dia.
